Rab. Sep 18th, 2024

PELATIHAN TEKNISI

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) LISTRIK

DESKRIPSI

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, DAGO CONSULTANT sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Tujuan Pelatihan K3 Teknisi Listrik:

UMUM
  1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik di tempat kerja
  2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pemasangan dan opemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.
KHUSUS
A. Meningkatkan pengetahuan sekurang kurangnya meliputi:
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan Listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Sistem penyalur petir
  • Persyaratan K3 listrik ruang khusus
  • Identifikasi potensi bahaya listri; dan
  • P3K pertama di pekerjaan listrik
B. Meningkatkan keterampilan teknik K3 Sekurang kurangny meliputi:
  • Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Pemasangan dan pemeliharaan sistem penyalur petir
  • Pemasangan dan pemeliharaan listrik di ruang khusus
  • Pelaksanaan identifikasi potensi bahaya listrik; dan
  • Pelaksanaan tindakan P3K di pekerjaan listrik
Materi

1.    Kebijakan , Pembinaan dan pengawasan K3

2.    Pembinaan dan pengawasan norma K3

3.    Persyaratan K3 Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik

4.    Persyaratan K3 Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

5.    Persyaratan K3 Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik

6.    Persyaratan K3  pemeliharaan instalasi ,  perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik

7.    Persyaratan K3  pemeliharaan instalasi ,  perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

8.    Persyaratan K3  pemeliharaan instalasi ,  perlengkapan dan peralatan listrik di  distribusi listrik

9.    Persyaratan K3  pemeliharaan instalasi ,  perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik

10.  Persyaratan K3 Sistem penyalur petir

11.  Persyaratan K3 listrik ruang terbatas

12.  Identifikasi Potensi bahaya listrik

13.  P3K pada pekerjaan listrik

14.  Praktek

15.  Evaluasi

Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.

Persyaratan Peserta :
  • Min SMA
  • Membawa FC Ijazah
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
Metode
  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Post Test
  • Evaluation
Instruktur

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal     : 21 sd 26 Agustus 2023

Pukul                : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat             : Yogyakarta

 
Fasilitas
  • Training Module
  • Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikasi Kemnaker
  • Transportation during training
  • Qualified Bag
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
Biaya

Yogyakarta : Rp. 7.000.000 / participant non residential

Pembayaran dapat dilaksanakan pada saat pelatihan atau transfer pada rekening :

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bandung Siliwangi
No. Rek. 130-00-1199870-8
a/n CV. DAGO PRIMA CONSULTANT
Informasi
Ardi 081329612335

ardi@dagoconsultant.com

 

3 thoughts on “PELATIHAN SERTIFIKASI AHLI K3 LISTRIK KEMNAKER RI”
    1. Selamat siang pak,
      Maaf sekali pak, untuk sertifikasi Kementrian harus direkomendasikan dari perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WhatsApp Ardi Dago