Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
DESKRIPSI
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pe,mbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep 89/PPK/XII/2012 dengan mengingat Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PERMENAKER No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PERMENAKER No. PER.04/MEN/1995 tentang PJK3, PERMENAKER No. 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenakertrans dan KEPMENAKERT RI No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja.
Tujuan
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan k3 listrik
-
Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
-
Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
-
Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Materi
-
Kebijakan, Pembinaan & Pengawasan K3
-
Pembinaan dan Pengawasan Norma K3
-
Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Pembangkitan Listrik
-
Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Transmisi Listrik
-
Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Distribusi Listrik
-
Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik Pemanfaatan Listrik
-
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Pembangkitan Listrik
-
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Transmisi Listrik
-
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Distribusi Listrik
-
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Pemanfaatan Listrik
-
Peralatan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Pembangkitan Listrik
-
Peralatan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Transmisi Listrik
-
Peralatan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Distribusi Listrik
-
Peralatan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan & Peralatan listrik di Pemanfaatan Listrik
-
Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
-
Persyaratan K3 Listrik Ruang Khusus
-
Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik Pertama dan / Perubahan
-
Persyaratan K3 Pemeriksaan & Pengujian Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik Berkala
-
Praktek
-
Seminar
Peserta
Persyaratan Peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialist Listrik sebagai berikut
Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Sarjana dengan pengalaman kerja bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun;
-
Berbadan Sehat
-
Berkelakuan Baik
-
Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan dibuktikan dengan memiliki surat rekomendasi dari perusahaan
-
Pas Foto 2×3 , 3×4 , 4×6 3lbr (Background Merah)
-
Foto Copy KTP dan Ijazah Terakhir
Waktu & Tempat
Hari/Tanggal : 12 Juni – 1 Juli 2023
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
Registrasi dan Informasi
ardi@dagoconsultant.com
Ardi 081329612335