Pelatihan ini akan dilaksanakan di:
Hotel Aston Tropicana* Jl. Cihampelas Bandung
Hotel Papandayan* Jl. Gatot Subroto No.83 Bandung
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Pelatihan ini dijadwalkan beberapa kali selama tahun 2012, yaitu pada:
Selasa-Kamis, 10-12 Juli 2012
Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2012
Selasa-Kamis, 7-9 Agustus 2012
Rabu-Jumat, 29-31 Agustus 2012
Selasa-Kamis, 4-6 September 2012
Selasa-Kamis, 25-27 September 2012
Selasa-Kamis, 9-11 Oktober 2012
Selasa-Kamis, 30 Oktober – 1 November 2012
Selasa-Kamis, 20-22 November 2012
Selasa-Kamis, 4-6 Desember 2012
Selasa-Kamis, 18-20 Desember 2012
ABSTRACT
Sistem penggajian & pengupahan yang baik merupakan harapan semua pihak yang terlibat di perusahaan. Stabilitas perusahaan bergantung pada penerapan sistem tersebut. Sistem yang disusun harus mengakomodir kepentingan banyak pihak (manajemen perusahaan, karyawan, regulator) untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dalam hal perusahaan yang menggunakan tenaga outcource, system penggajian yang dilakukan pada dasarnya tidak jauh berbeda, hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karena melibatkan beberapa pihak. Kekurangpahaman dalam manajemen penggajian outsourcing tentu berpeluang pada munculnya masalah.
Program pelatihan ini didesain secara khusus untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan para eksekutif perusahaan, direktur dan manajer SDM serta divisi penggajian & kesejahteraan dalam merancang, menyusun dan mengelola sistem penggajian/pengupahan khususnya bagi para tegaga outsource.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip penggajian tenaga outsourcing yang bekerja di perusahaan sesuai perundangan yang berlaku
COURSE CONTENT
- Prinsip-prinsip manajemen imbalan/pengupahan
- Menetapkan besaran patokan upah : komponen upah, komposisi upah, jam kerja, masa kerja
- Strategi & Kebijakan Peninjauan upah, gaji, tunjangan & fasilitas Ketentuan Pasal 64 s/d Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004
- Pemotongan upah Tenaga Outsource yang telah diatur oleh Peraturan Perundangan
- Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE 05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003)\
- Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek
- Potongan upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
5. Pemotongan yang dikenakan oleh pihak ketiga
* Biaya administrasi oleh Bank atas transaksi payroll.
* Potongan Lain oleh Pihak Ketiga yang Menjadi Kewajiban Karyawan.
6. Pemotongan Upah untuk Cicilan Pinjaman Karyawan Kepada Perusahaan Outsourcing.
7. Efektifitas Penggunaan Jasa Outsourcing di Perusahaan
8. Masalah Umum Yang Terjadi dalam Pengelolaan Outsourcing
INSTRUCTOR
Puji Astuti, DRA., MS.i
WHO WILL BENEFIT/PARTICIPANT
Pelatihan ini ditujukan bagi para staf payroll, staf akuntansi, keuangan dan perpajakan
COURSE METHODS
Multimedia, Group Discussion, Role Play, Case Study
FACILITIES
- Training Kit ( Tas seminar, ATK, Handout)
- Certificate Dago Consultant
- Meeting room Hotel ****
- 2x Coffee Break and Lunch per day
- Souvenir
- Special Dinner
- City Tour
INFORMATION & REGISTRATION
DAGO CONSULTANT
Office :
Jl. Dago 367 Bandung 40198
Phone : 022 – 61620095
Fax : 022 – 2500928
Contact Person :
DETHA NATALISA
Mobile : 0822 2728 1330
PIN BB : 73FEC7B5
Email : detha@dagoconsultant.com
website : http://www.dagoconsultant.com