Jum. Des 13th, 2024

Pelatihan ini akan dilaksanakan di:

Hotel Aston Tropicana* Jl. Cihampelas Bandung

Hotel Papandayan* Jl. Gatot Subroto No.83 Bandung

Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Pelatihan ini dijadwalkan beberapa kali selama tahun 2012, yaitu pada:

Selasa-Kamis, 10-12 Juli 2012

Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2012

Selasa-Kamis, 7-9 Agustus 2012

Rabu-Jumat, 29-31 Agustus 2012

Selasa-Kamis, 4-6 September 2012

Selasa-Kamis, 25-27 September 2012

Selasa-Kamis, 9-11 Oktober 2012

Selasa-Kamis, 30 Oktober – 1 November 2012

Selasa-Kamis, 20-22 November 2012

Selasa-Kamis, 4-6 Desember 2012

Selasa-Kamis, 18-20 Desember 2012

ABSTRACT

Sistem penggajian & pengupahan yang baik merupakan harapan semua pihak yang terlibat di perusahaan. Stabilitas perusahaan bergantung pada penerapan sistem tersebut. Sistem yang disusun harus mengakomodir kepentingan banyak pihak (manajemen perusahaan, karyawan, regulator) untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dalam hal perusahaan yang menggunakan tenaga outcource, system penggajian yang dilakukan pada dasarnya tidak jauh berbeda, hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karena melibatkan beberapa pihak. Kekurangpahaman dalam manajemen penggajian outsourcing tentu berpeluang pada munculnya masalah.

Program pelatihan ini didesain secara khusus untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan para eksekutif perusahaan, direktur dan manajer SDM serta divisi penggajian & kesejahteraan dalam merancang, menyusun dan mengelola sistem penggajian/pengupahan khususnya bagi para tegaga outsource.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip penggajian tenaga outsourcing yang bekerja di perusahaan sesuai perundangan yang berlaku

COURSE CONTENT

  1. Prinsip-prinsip manajemen imbalan/pengupahan
  2. Menetapkan besaran patokan upah : komponen upah, komposisi upah, jam kerja, masa kerja
  3. Strategi & Kebijakan Peninjauan upah, gaji, tunjangan & fasilitas Ketentuan Pasal 64 s/d Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004
  4. Pemotongan upah Tenaga Outsource yang telah diatur oleh Peraturan Perundangan
  • Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE 05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003)\
  • Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek
  • Potongan upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

5. Pemotongan yang dikenakan oleh pihak ketiga

* Biaya administrasi oleh Bank atas transaksi payroll.

* Potongan Lain oleh Pihak Ketiga yang Menjadi Kewajiban Karyawan.

6. Pemotongan Upah untuk Cicilan Pinjaman Karyawan Kepada Perusahaan Outsourcing.

7. Efektifitas Penggunaan Jasa Outsourcing di Perusahaan

8. Masalah Umum Yang Terjadi dalam Pengelolaan Outsourcing

INSTRUCTOR

Puji Astuti, DRA., MS.i

WHO WILL BENEFIT/PARTICIPANT

Pelatihan ini ditujukan bagi para staf payroll, staf akuntansi,  keuangan dan perpajakan

COURSE METHODS

Multimedia, Group Discussion, Role Play, Case Study

FACILITIES

  • Training Kit ( Tas seminar, ATK, Handout)
  • Certificate Dago Consultant
  • Meeting room Hotel ****
  • 2x Coffee Break and Lunch per day
  • Souvenir
  • Special Dinner
  • City Tour

INFORMATION & REGISTRATION

DAGO CONSULTANT
Office :
Jl. Dago 367 Bandung 40198
Phone   : 022 – 61620095

Fax       : 022 – 2500928

Contact Person :

DETHA NATALISA

Mobile          : 0822 2728 1330

PIN BB         : 73FEC7B5

Email           : detha@dagoconsultant.com

website        :   http://www.dagoconsultant.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WhatsApp Ardi Dago