Kader Norma Ketenagakerjaan
DESKRIPSI
Fokus & Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan antara lain:
- Menggunakan PKWT
- Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
- Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
- Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
- Memiliki pekerja Lebih dan 500 orang daLam proses produksi atau jasa
- Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD),
- Perusahaan pengerah tenaga kerja, mengelola jasa keuangan, melayani sarana transportasi publik, melayani kesehatan publik, termasuk dalam obyek vital nasional
- Dalam 2 thn terakhir terjadi lebih dan 2 kali kecelakaan kerja fatal
- Dalam 2 thn terakhir terjadi 3 kali unjuk rasa atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan ketenagakerjaan (KEPMENAKER RI No. 257 thn 2014 )
Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan resiko ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Dikiat KNK.
Tujuan
Pelatihan KNK adalah untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.
Materi
- Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
- Profit Kader KNK
- Pengantar UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003
- Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat
- Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan
- Penjelasan lanjutan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep. 257/Men/VIII/2014
Peserta
- Bekerja pada perusahaan
- Berpendidikan minimal SLTA
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 18 tahun
- Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja
Instruktur
Suhariyana.,SKM.MKes
Waktu & Tempat
Hari/Tanggal : 07 – 09 Februari 2017
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
Biaya : Rp. 5.000.000
Informasi
Kontak Dago Consultant