DESKRIPSI
Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pengertian tersebut mengandung arti bahwa hutan merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur hayati dan non hayati yang saling berinteraksi satu dengan yang lain dan tidak dapat terpisahkan. Jelas bahwa jika terjadi ketimpangan dari salah satu unsur dalam ekosistem hutan, dipastikan akan terjadi ketidakseimbangan. Sebaliknya jika pengelolaan hutan dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan kaidah konservasi, fungsi hutan baik hutan produksi, hutan konservasi, maupun hutan lindung akan terjamin kelestariannya. Oleh karena itu pengelolaan hutan secara keseluruhan hendaknya selalu berpijak pada pengertian dan pemahaman hutan sebagai suatu ekosistem yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di sisi lain kerusakan hutan sampai saat ini masih belum dapat teratasi secara menyeluruh. Terjadinya bencana alam seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, penurunan kualitas dan kuantitas sumber air, peningkatan emisi gas rumah kaca merupakan suatu fenomena sebagai akibat dari salah satu diantaranya kerusakan ekosistem hutan. Dalam rangka membangun ekosistem hutan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan bertekad untuk menjadikan pembangunan dalam bidang kehutanan menjadi lebih baik tanpa meninggalkan kepentingan masyarakat secara luas dan generasi di masa mendatang. Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah dalam bidang sumberdaya manusia (SDM) yaitu mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme SDM dalam bidang kehutanan termasuk tenaga fungsional kehutanan yaitu Pengendali Ekosistem Kehutanan (PEH).
Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta konservasi sumberdaya hutan secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan. Salah satu kualifikasi kompetensi Pengendali Ekosistem Hutan adalah tingkat tingkat Terampil, yang mana seorang Pengendali Ekosistem Hutan terampil mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan.
Pengendalian ekosistem hutan merupakan proses pengembangan pengetahuan, sikap dan pengetahuan kelompok masyarakat sasaran agar mampu memahami, melaksanakan, dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk mendapatkan pendapatan dan mempunyai kepedulian serta berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.
Mengingat tugas dan tanggung jawab PEH yang cukup besar tersebut, maka diperlukan SDM yang memiliki kemampuan untuk memahami pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan bidang tugasnya. Pengukuran atau pengujian kompetensi SDM terhadap kemampuan, ketrampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan bidang tugasnya digunakan suatu standar yaitu Pengendali Ekosistem Hutan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian ekosistem hutan pada istansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan yakni melaksanakan pengendalian ekosistem hutan yang kegiatannya meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan.
Dago Consultant sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) yang berpengalaman dalam penyelenggaraan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi, bermaksud menawarkan kegiatan pelatihan dan uji kompetesi bagi profesi Pengendali Ekosistem Hutan Terampil yang berkompten dan profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Kep. No. 205 Tahun 2013.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah program pelatihan, yakni pembekalan berupa materi yang diikuti dengan uji kompetensi (assessment) yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
TUJUAN
Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta ;
- Memenuhi standar kompetensi dalam teknis pekerjaan Pengendali Ekosistem Hutan
- Mampu meningkatkan keandalan hasil pekerjaan dan kompetensi profesi Pengendali Ekosistem Hutan dengan SKKNI
- Mampu menjadi tenaga kerja bidang PEH yang profesional
MATERI
- Kondisi dan Tantangan Kerja Tenaga Teknis di Sektor Agribisnis
- Pemahaman Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
- Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Kompetensi Pengelola Ekosistem Hutan
- Penyusunan rencana kerja pengendali ekosistem hutan
- Teknik inventarisasi flora dan fauna
- Teknik inventarisasi sosial budaya masyarakat
- Teknik invetarisasi geofisik
- Teknik enumerasi dan re enumerasi TSP/PSP
- Teknik pembuatan dan penyajian peta
- Teknik perhitungan neraca sumber daya hutan
- Orientasi citra dan pengenalan data
- Teknik pengukuran dan penetapan tanda batas kawasan hutan secara definitif
- Fasilitasi dan promosi wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan serta intepretasi pariwisata alam
- Teknik pembuatan spesimen, pemeriksaan, dan pengangkutan flora dan fauna.
- Pengendalian dan inventarisasi kebakaran hutan
- Teknik pemeliharaan dan rehabilitasi flora dan fauna
- Pendidikan dan pembinaan konservasi populasi satwa
- Teknis pelaksanaan dan penataan lahan dalam rangka reklamasi hutan dan lahan
- Pra Assessment
PESERTA
Kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh para Staff Perencana dan Pengelola PDAS-PS, Staff Planologi Kehutanan, Staff Bina Usaha Kehutanan, atau personel yang dipersiapkan untuk diberikan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan pengendalian ekosistem hutan.
SERTIFIKAT
Bagi peserta/asesi yang telah mengikuti proses uji kompetensi oleh LSP Rino dan dinyatakan kompeten pada profesi pengendali Ekosistem Hutan Terampil, maka berhak menerima sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
WAKTU DAN TEMPAT
Tangal : 11 sd 13 Oktober 2016
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta