SERTIFIKASI KOMPETENSI INSPEKTUR RIG
DESKRIPSI
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu dan panas bumi antara lain untuk bidang inspektur rig di Indonesia. Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.
Penyusunan standar kompetensi industri migas sub sektor industri migas hulu bidang Inspektur Rig mempunyai tujuan yaitu pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Rancangan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Inspektur Rig dirumuskan oleh panitia teknis dan disusun oleh tim teknis pada 1 Desember 2011 di Jakarta. Panitia teknis menyelenggarakan konvensi nasional antar asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, pakar dan praktisi di bidang inspektur rig
Sehubungan dengan hal tersebut Dago Consultant sebagai perusahaan yang fokus pada penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi bidang K3 akan mengadakan kegiatan sertifikasi kompetensi “Inspektur Rig”, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi, dengan didukung oleh instruktur yang memiliki kompetensi di bidang eksplorasi dan pengeboran.
Acuan Standard Kompetensi
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 21/MEN/X/2007 Tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb./1980; Tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor P/123/M.PE/1986 dan/atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 Tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomer 211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomer. 231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
- Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomer P/123/D.DJM/1989 Tentang tatacara dan persyaratan sertifikasi tenaga teknik khusus pemboran;
- Keputusan Dirjen Migas Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi;
- SNI 13-6910-2002 keselamatan kerja operasi pemboran darat dan lepas pantai di Indonesia;
- SK Dirjen Migas Nomor 84/K/38/DJM/1998 Tentang Pedoman dan tatacara pemeriksaan keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumberdaya panas bumi.
Materi
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi berbasis SKKNI
- Tantangan Industri Bidang Hulu Migas
- Pemahaman Unit Kompetensi Umum
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
-
Pemahaman Kompetensi Inti
- Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Pengangkat
- Melaksanakan Pemeriksaan system pemutar
- Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Sirkulasi
- Melaksanakan Pemeriksaan Sistem
- Pencegah Semburan Liar
- Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Tenaga
-
Pemahaman Kompetensi Khusus
-
Membuat Laporan Inspeksi
-
Pra Asessment
Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu terpenuhinya kebutuhan tenaga inspektur rig yang kompeten sehingga mampu melaksanaan pekerjaannya dengan mengedepankan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang handal di bidang industri migas sub sektor industri migas hulu bidang inspektur
Persyaratan
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh :
Petroleum Engineer (drilling supervisors, drilling engineers, drilling managers, health, safety and environemal (HSE) manager, rig managers, maintenance supervisors, drillers, mechanics, electricians.
Persyaratan Peserta :
- Pendididikan Minimal D3
- Membawa Foto Copy Ijazah Terakhir
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
- Sertifikat Pendukung Keahlian
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Pengalaman bekerja min. 2 tahun di bidangnya.
Instruktur
-
Tim Ahli bidang Inspeksi Rig yang telah berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang Migas.
-
Assesor Kompetensi Profesi Inspektur Rig dari LSP Energi
Waktu & Tempat
Hari/Tanggal : 12 – 15 Maret 2019
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Jakarta
Fasilitas
- Training Module
- Free Consultation
- Sertifikasi BNSP bagi yang dinyatakan berkompeten
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Biaya
Special Rate:
Yogyakarta : Rp. 9.500.000 / participant non residential
Pembayaran dapat dilaksanakan pada saat pelatihan atau transfer pada rekening :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bandung Siliwangi
No. Rek. 130-00-1199870-8
a/n CV. DAGO PRIMA CONSULTANT
Informasi
ifa sanfi 082225899010
ifa@dagoconsultant.com
ifasanfijob@gmail.com