PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI
INSPEKTUR BAHAN PELEDAK
Berdasarkan Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak
STANDARD ACUAN
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan / atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Beserta Aturan Pelaksanaannya;
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
- Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib dibidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.227/MEN/2003 Jo Nomor Kep.69/Men/V/2004, tentang Perubahan Lampiran Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.211/MEN/2004 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/22/M/XII/2006 tentang Pedoman Pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial;
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial;
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi
SERTIFIKAT
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Peraturan Pengadaan Bahan Peledak Industri;
- Struktur Geologi Peledakan
- Teori dan Praktik Mekanika Batuan;
- Teori Dampak Peledakan;
- Bahan Peledak Industri;
- Perlengkapan dan Peralatan Peledakan;
- Penanganan Bahan Peledak
- Peledakan Tambang Permukaan;
- Peledakan Tambang Bawah Tanah;
- Dampak Peledakan
- Perkerjaan Inspeksi dalam Peledakan
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Bahan Peledak (6 unit kompetensi)
- Melakukan Persiapan Inspeksi M.712036.001.01
- Melakukan Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.002.01)
- Melakukan Pemeriksaan Pengangkutan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.003.01)
- Melakukan Pemeriksaan Penggunaan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.004.01)
- elakukan Pemeriksaan Pemusnahan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.005.01 M)
- Membuat Laporan InspeksiPemahaman (Kode Unit M.712036.006.01)
METODE DAN UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
- Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : 24 – 27 Januari 2017
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Jakarta
Biaya : Rp. 9.500.000
Informasi
Kontak Dago Consultant