Jum. Des 13th, 2024

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI

INSPEKTUR BAHAN PELEDAK

Berdasarkan Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak

STANDARD ACUAN

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak;
  9. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan / atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Beserta Aturan Pelaksanaannya;
  10. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
  11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
  12. Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib dibidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.227/MEN/2003 Jo Nomor Kep.69/Men/V/2004, tentang Perubahan Lampiran Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.211/MEN/2004 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  15. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
  16. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/22/M/XII/2006 tentang Pedoman Pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial;
  17. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial;
  18. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi

SERTIFIKAT

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

MATERI

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  1. Peraturan Pengadaan Bahan Peledak Industri;
  2. Struktur Geologi Peledakan
  3. Teori dan Praktik Mekanika Batuan;
  4. Teori Dampak Peledakan;
  5. Bahan Peledak Industri;
  6. Perlengkapan dan Peralatan Peledakan;
  7. Penanganan Bahan Peledak
  8. Peledakan Tambang Permukaan;
  9. Peledakan Tambang Bawah Tanah;
  10. Dampak Peledakan
  11. Perkerjaan Inspeksi dalam  Peledakan
  12. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Bahan Peledak (6 unit kompetensi)
  1. Melakukan Persiapan Inspeksi M.712036.001.01
  2. Melakukan Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.002.01)
  3. Melakukan Pemeriksaan Pengangkutan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.003.01)
  4. Melakukan Pemeriksaan Penggunaan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.004.01)
  5. elakukan Pemeriksaan Pemusnahan Bahan Peledak (Kode Unit M.712036.005.01 M)
  6. Membuat Laporan InspeksiPemahaman (Kode Unit M.712036.006.01)

METODE DAN UJI KOMPETENSI

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)

 WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal : 24 – 27 Januari 2017

Pukul            : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat         : Jakarta

Biaya            : Rp. 9.500.000

 

Informasi
Kontak Dago Consultant

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WhatsApp Ardi Dago