DESKRIPSI
Perkembangan bentuk kecurangan, ketidakjujuran, penggelapan dan berbagai macam bentuk serta modus kejahatan lainnya yang mengakibatkan hilangnya uang dan kemampuan baik di sektor pemerintahan dan sektor swasta telah memposisikan audit forensik menjadi jenis audit yang sangat dibutuhkan keberadaannya. Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut. Saat ini profesi sebagai auditor forensik cukup diminati dan menjadi perhatian banyak kalangan. Oleh sebab itu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP AF menyambut peradaban baru era kompetensi, dengan menggulirkan standar kerja dan kompetensi yang unggul dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mempersiapkan era kompetensi tersebut maka setiap Auditor Forensik harus memiliki sertifikasi profesi agar menjadi auditor professional. Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP AF) merupakan Lembaga yang akan mensertifikasi seluruh Auditor Forensik di Indonesia agar memiliki standar yang ditentukan oleh negara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam SKKNI Bidang Audit Forensik, yaitu Nomor Kep. 46/MEN/II/2009.
Oleh sebab itu dalam rangka menyiapkan auditor yang kompeten sebagai auditor forensik, kami DAGO CONSULTANT sebagai perusahaan jasa pelatihan dan konsultasi pengembangan SDM menyelenggarakan pelatihan audit forensik. Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Forensik (SKKNI AF) untuk memenuhi syarat mengikuti sertifikasi auditor forensik di Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF). Dengan pelatihan ini diharapkan para auditor dapat mengembangkan pemahaman dengan baik dan mendalam dan memiliki kemampuan mengungkap berbagai kasus kecurangan dengan mengembangkan berbagai teknik audit sesuai kasus kecurangan yang dihadapi akan mampu berkompetisi di pasar global, begitu pula sebaliknya.
TUJUAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Auditor Forensik;
- Memberikan pemahaman mendalam tentang audit forensik dan mengembangkannya;
- Memberikan jaminan profesional dibidang audit forensik yang dapat memeperkuat keyakinan Hakim, sehingga dapat memutus perkara kerugian keuangan/keuangan negara dengan tepat dan berkeadilan atas dukungan dari ahli yang bersertifikat audit forensik;
- Meningkatkan keandalan hasil pekerjaan dan kompetensi profesi auditor forensik melalui ketaatan standar kinerja.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi profesi (BNSP);
- Surat Keputusan Kemenakertrans Nomor: 46/II/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Audit Forensik.
- Keputusan Ketua Pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik Nomor: KEP-11/K/IV/2011 tanggal 11 April 2011 tentang Sertifikasi.
- Pedoman BNSP 210-2007;
SYARAT SERTIFIKASI
Persyaratan dasar peserta Uji Kompetensi
- Pendidikan formal minimal S1 atau Diploma IV semua jurusan;
- Telah memiliki Certified Fraud Examiner (CFE) atau telah mengikuti pelatihan Fraud Auditing 1/basic fraud auditing dan fraud auditing 2/advanced fraud auditing, atau telah ditetapkan memenuhi syarat oleh LSP-AF.
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan audit forensik;
- Memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dibidang : Audit keuangan, atau Audit operasional, atau Penyelidikan/penyidikan kasus korupsi, atau Pendeteksian dan pencegahan fraud.
KETENTUAN SERTIFIKASI
1. Teknis pelaksanaan Uji Kompetensi dibagi dalam 3 (tiga) klaster (kelompok/tahapan), masing-masing:
- Klaster I : Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (AUD.FR02.001.01 s/d AUD.FR02.006.01);
- Klaster II : Pelaksanaan Audit dan Penghitungan Kerugian Keuangan (AUD.FR02.007.01
- s/d AUD.FR02.012.01 dan AUD.FR02.016.01 s/d AUD.FR02.021.01);
- Klaster III : Pemberian Pernyataan Secara Keahlian dan Penelusuran Aset AUD.FR02.013.01 s/d AUD.FR02.015.01 dan AUD.FR02.022.01 s/d AUD.FR02.027.01).
- Uji kompetensi sesuai SKKNI AF mencakup 27 unit kompetensi
- Bagi peserta yang belum dapat dinyatakan kompeten dalam ujian utama, dapat mengulang ujian untuk unit kompetensi yang bersangkutan maksimal 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun.
- Peserta yang direkomendasikan oleh Asesor telah kompeten untuk 27 unit kompetensi/lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh “Sertifikat Kompetensi” sebagai Auditor Forensik dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta berhak menyandang gelar “CFrA” (Certified Forensic Auditor).
SERTIFIKAT
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
RINCIAN UNIT KOMPETENSI
Klaster I – Bidang Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
1 | AUD.FR02.001.01 | Melakukan presentasi anti-fraud |
2 | AUD.FR02.002.01 | Mengapresiasi peraturan perundang undangan yang terkait dengan fraud |
3 | AUD.FR02.003.01 | Mengapresiasi standar profesi yang terkait anti-fraud |
4 | AUD.FR02.004.01 | Mengevaluasi sistem pengendalian intern |
5 | AUD.FR02.005.01 | Mengevaluasi keberadaan sistem anti-fraud |
6 | AUD.FR02.006.01 | Melakukan bimbingan teknis untuk implementasi sistem anti-fraud |
Klaster II – Bidang Pelaksanaan Audit Forensik
7 | AUD.FR02.007.01 | Melakukan identifikasi dan penelaahan masalah |
8 | AUD.FR02.008.01 | Melakukan perencanaan audit forensik |
9 | AUD.FR02.009.01 | Melakukan pengumpulan bukti |
10 | AUD.FR02.010.01 | Melakukan evaluasi bukti |
11 | AUD.FR02.011.01 | Menyusun dan mereviu kertas kerja |
12 | AUD.FR02.012.01 | Menyusun laporan hasil penugasan audit |
Klaster III – Bidang Pemberian Pernyataan Secara Keahlian dan Penelusuran Aset
13 | AUD.FR02.013.01 | Melakukan pemberian keterangan ahli di depan penyidik |
14 | AUD.FR02.014.01 | Melakukan pemberian keterangan ahli di depan persidangan |
15 | AUD.FR02.015.01 | Melakukan penyusunan laporan pemberian keterangan ahli |
16 | AUD.FR02.016.01 | Melakukan penelaahan awal melalui ekspose |
17 | AUD.FR02.017.01 | Mempersiapkan penugasan dan pengumpulan bukti-bukti |
18 | AUD.FR02.018.01 | Melakukan penghitungan kerugian suatu kasus/perkara |
19 | AUD.FR02.019.01 | Melakukan pemaparan hasil penghitungan kerugian |
20 | AUD.FR02.020.01 | Menyusun dan mereviu kertas kerja |
21 | AUD.FR02.021.01 | Menyusun dan mereviu laporan |
22 | AUD.FR02.022.01 | Mengumpulkan informasi berkaitan dengan penyembunyian dan atau pengkonversian asset |
23 | AUD.FR02.023.01 | Melakukan tukar menukar informasi dengan pihak terkait |
24 | AUD.FR02.024.01 | Melakukan penyitaan asset |
25 | AUD.FR02.025.01 | Melakukan inventarisasi dan verifikasi aset yang telah disita |
26 | AUD.FR02.026.01 | Menyusun dan mereviu kertas kerja penelusuran aset |
27 | AUD.FR02.027.01 | Menyusun dan mereviu laporan penelusuran asset |
MATERI PELATIHAN
- Perundang-undangan yang terkait fraud dan standar profesi audit forensic
- Pencegahan dan pendeteksian fraud
- Pemberian pernyataan secara keahlian di depan penyidik dan sidang pengadilan
- Simulasi Sidang Pengadilan
- Penelusuran asset
- Pelaksanaan audit forensik dan penghitungan kerugian Keuangan
- Tutorial uji kompetensi auditor forensik
PESERTA
Setiap orang yang telah memiliki Certified Fraud Examiner (CFE) atau peserta yang telah mengikuti pelatihan Fraud Auditing 1 dan 2.
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 22 – 26 Agustus 2016
Waktu : 08.00 – 16.00
Tempat : Yogyakarta