IDENTIFIKASI DAN RISIKO GRATIFIKASI
YANG MENGARAH PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
DESKRIPSI
Pemberian hadiah baik dalam bentuk barang atau uang dan/atau jasa kepada Pejabat Penyelenggara Negara merupakan potensi risiko praktik gratifikasi. Praktik atau prilaku (conduct) gratifikasi merupakan hal yang kadang tidak disadari kita lakukan atau terjadi tapi tidak dipahami, baik berupa pemberian dari perseorangan maupun dari organisasi. Oleh sebab itu dalam mencegah gratifikasi diperlukan pemahaman yang mendalam terkait ketentuan dan berbagai hal yang mengandung potensi gratifikasi agar tidak terjebak/tersangkut dalam masalah gratifikasi, begitu juga kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi. Program pengendalian gratifikasi sebagai bentuk yang mengakomodasi kebutuhan tersebut, disamping itu dalam meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi dapat juga dilakukan melalui pelatihan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut Dago Consultant sebagai lembaga konsultan pengembangan SDM berupaya menyelenggarakan pelatihan, yang mana pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif terkait gratifikasi, penanaman kesadaran, pencegahannya, identifikasi dan penilaian risiko sampai pelaporan jika ditemukan indikasi gratifikasi.
MATERI
- Gratifikasi Berdasar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Membedakan Gratifikasi dengan Suap
- Penilaian Risiko Gratifikasi
- Teknik Identifikasi Gratifikasi di Lingkup Pemerintahan
- Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah
- Bentuk Gratifikasi yang Berhubungan dengan Jabatan dan yang Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugas dalam Jabatan
- Pengendalian Gratifikasi dalam Perangkat Manajemen
- Prosedur dan Tata Cara Pelaporan atas Penerimaan Gratifikasi
- Kriteria Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan
- Menciptakan Pelayanan yang Bersih dari Praktik Gratifikasi
- Penerapan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilatas dan fairness dalam Organisasi
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA
Para Pejabat Penyelenggara Negara maupun pegawai di organisasi BUMN/BUMD Serta para pihak yang berkeinginan memahami berbagai hal terkait gratifikasi.
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 20-21 Desember 2016
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Gino Feruci Braga Bandung
Biaya : Rp. 4.500.000
FASILITAS
- Training Module
- Certificate
- Qualified Bag
- Souvenir
- Sertifikat
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
INFORMASI
DAGO CONSULTANT
Jl. Dago 367 Bandung 40198
Contact Person: Shantie
Mobile : 0823 2212 3986
WA : 088216124128
PIN BB : 5D4C3BEC
Email : santi@dagoconsultant.com
Blog : dagotrainingandconsultant.blogspot.co.id