Pada pekerjaan konstruksi bangunan, unsur keselamatan kerja juga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
Terkait dengan hal tersebut, maka peran seorang Inspector & Pengawas Scaffolding sangat berperan besar dalam konstruksi Scaffolding yang aman. Dengan pengetahuan yang minim maka sangat mungkin konstruksi scaffolding tidak memenuhi kriteria dan akan menyebabkan kecelakaan kerja.
Tujuan
Program pelatihan Inspector & Pengawas Scaffolding ini menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Inspector Scaffolding. Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara terpadu kepada pengawas dan inspektor dalam hal penanganan scaffolding secara aman sesuai prosedur yang berlaku
1. Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding
2. Merangkai atau memasang Scaffolding rangka besi (Fabricated frame scaffolding), Scaffolding independent (Tube and coupler scaffolding)
3. Peserta akan memahami bahaya-bahaya penggunaan alat Bantu Scaffolding dalam pekerjaan
4. Peserta memahami bagaiman prosedur keselamatan kerja scaffolding
5. Peserta mampu melakukan pemeriksaan dan pengujian scaffolding untuk memastikan scaffolding aman untuk digunakan.