Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang Inspektur Peralatan Putar di Indonesia.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.
STANDAR ACUAN
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
- Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama Dago Consultant dan LSP Energi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular di Jakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment).
TUJUAN
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor migas.
SERTIFIKAT
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI PELATIHAN
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
- Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.712038.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja |
2 | M.712038.002.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan |
3 | M.712038.003.01 | Melakukan Verifikasi Hasil Perhitungan
Engineering dan Data Sheet |
4 | M.712038.004.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen |
5 | M.712038.005.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi |
6 | M.712038.006.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT) |
7 | M.712038.007.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT) |
8 | M.712038.008.01 | Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi |
9 | M.712038.009.01 | Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana) |
10 | M.712038.010.01 | Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar |
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : Tentative
Waktu : 08.00 – 16.00
Tempat Pelatihan : Ibis Tamarin Jakarta
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas (Ir. Harry Siswanto) yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi
BIAYA
Pendaftaran untuk mengikuti Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi Kompetensi ini dikenakan biaya
- Inhouse Training : Rp 130.690.000 per paket untuk 20 peserta /asesi
- Reguler Training : Rp 9.2500.000 per peserta / asesi (kuota minimal per batch 10 orang)
INFORMASI
Ardi – 0813 2961 2335