PELATIHAN PETUGAS P3K
(PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN)
DESKRIPSI
Salah satu regulasi terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan”, dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
-
Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
MANFAAT
-
Memahami tentang penanganan pertolongan pertama,
-
Meningkatkan kinerja dan keselamatan dalam perusahaan,
-
Menambah wawasan mengenai K3,
-
Mengetahui apa dan bagaimana yang harus dilakukan untuk menangani K3.
MATERI
-
Pre-Test
-
Kebijakan Nasional
-
Undang-Undang No. 1 tahun 1970
-
Dasar-dasar pertolongan pertama
-
Penilaian korban (Body Check): Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
-
Teknik memanggil bantuan medis
-
Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
-
Syok dan pingsan
-
Luka perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding): memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar
-
Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang
-
Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
-
Pembalutan dan Pembidaian
-
Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
-
Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
-
Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
-
Teknik evakuasi dan transportasi korban
-
Simulasi & Praktek
-
Ujian Akhir Sertifikasi
METODE
-
Pre Test
-
Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
-
Diskusi
-
Study Kasus
-
Simulasi
-
Praktek
-
Ujian Akhir Sertifikasi
PESERTA
Pelatihan ini baik diikuti oleh semua karyawan dan manajemen perusahaan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajer HRD, Penanggung jawab K3, Dokter / Paramedik di Perusahaan, General Services
Persyaratan Peserta :
-
Pendidikan minimal SMA/Sederajat.
-
Membawa Fotocopy KTP & Ijazah terakhir
-
Membawa Surat keterangan sehat dari dokter
-
Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
-
Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : 4 sd 6 Juli 2023
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Bandung
Biaya : Rp. 6.000.000
Informasi
Ardi 081329612335
ardi@dagoconsultant.com