Ming. Mar 16th, 2025

ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Latar Belakang Pelatihan

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulungtikar. Keadaan ini sebenarnya adalah  merupakan suatu keadaan  yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisisekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangatserius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuatu hukum yang berlaku.

 Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya fungsi pengelolaan kepalilitan serta aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, sertasyarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit.Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

Materi Pelatihan

  • Pemahaman Dasar Kepailitan
  • Pengertian Pailit
  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun2004
  • Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  • Konsekwensi Hukum Kepailitan
  • Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
    Pailit kepada para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
    dilindungi Undang-Undang
  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
  • Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan  UU No.37 Tahun 2004
  • PKPU Sebagai Alternatif  Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
    Utang Mengapa Harus menempuh Upaya  PKPU?
  • Konsekwensi  PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
    terhadap perdamaian Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
  • Status HukumPemegangHakTanggungandanJaminanLainnya di
    LindungiUndang – Undang.
  • KewenanganPenyelesaianSengketaKepailitan

Peserta

Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.

Instruktur

LeliJoko Suryono, SH., M.Hum

Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah  Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia perbankan dan industry pada umumnya.

TEMPAT & WAKTU

 (3 Days Training)

2014

Hotel Aston Tropicana ( ***** ) Jl. Cihampelas Bandung

Hotel Papandayan (***** ) Jl. Gatot Subroto No.83 Bandung

TANGGAL BULAN TAHUN HARI
25-27 FEBRUARI 2014 SELASA-KAMIS
04-06 MARET 2014 SELASA-KAMIS
18-20 MARET 2014 SELASA-KAMIS
08-10 APRIL 2014 SELASA-KAMIS
22-24 APRIL 2014 SELASA-KAMIS
06-08 MEI 2014 SELASA-KAMIS
20-22 MEI 2014 SELASA-KAMIS
03-05 JUNI 2014 SELASA-KAMIS
24-26 JUNI 2014 SELASA-KAMIS

COURSE FEE

IDR 6.500.000,- / participant (non residential)

Special rate IDR 6.000.000,- / participant (non residential) for minimum  3 participants from the same company.

Inhouse training depend on request

Facilities:

  • Convinience meeting room at Hotel
  • Airport pick up services
  • Transportasion during training (airport,station, terminal, Hotel – site training PP)
  • Hard & Soft copy course material ( USB Flashdisk )
  • Training Kit 
  • Coffee  Break & Lunch
  • Souvenir

Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.

Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.

Payment can be made at the time of registration or via bank transfer to acc:

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bandung Siliwangi

No. Rek.  130-00-1199870-8

a/n CV. DAGO PRIMA CONSULTAN

Setelah melakukan registrasi harap diperhatikan :

  • Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).
  • Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.
  • Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh :  Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.

INFORMASI

Dago Consultant

OfficeS:

Jl. Dago 367 Bandung 40198

Phone/Fax   : 022 – 2500928 / 022 –2500928

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WhatsApp Ardi Dago